Kali ini menimpa ketua DPRD Kabupaten Jember, Faruk dan wakilnya, Mahmud Sarjoyono. Keduanya diduga terlibat korupsi dana sisa APBD Kabupaten Jember dan dana bantuan hukum sebesar Rp 1,1 Miliar. Keduanya kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Jember.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kajati Jatim, Hariyadi, banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Jember pada periode 2004-2005. Faruk dan Mahmud diketahui memainkan modus laporan keuangan fiktif atau mark up untuk kepentingan pribadi.
huuuhhhhh,,,terlalu,,,,,
